​Bolehkah Prodiakon Membuka Tabernakel saat Misa?

​Bolehkah Prodiakon Membuka Tabernakel saat Misa?
Pertanyaan teologis-alkitabiah: ​Bolehkah Prodiakon membuka Tabernakel saat Misa? Ist.

Oleh P Jack Dambe Cjd

Sebagai seksi liturgi yang baru, Anda memiliki tanggung jawab berat untuk menjaga kemurnian liturgi, bukan sekadar membagikan "jatah tugas". Liturgi adalah perayaan Hierarkis, bukan ajang demokrasi atau bagi-bagi peran sosial. 

Berdasarkan Pedoman Umum Misa Romawi (PUMR) dan Instruksi Redemptionis Sacramentum, berikut adalah jawaban  atas kedua poin yang Anda tanyakan:

​Bolehkah Prodiakon Membuka Tabernakel saat Misa?

Jawabannya: TIDAK, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat spesifik (Imam sakit keras/lumpuh saat Misa).

​Ini adalah kekeliruan yang sangat umum dan fatal. Prodiakon (yang nama resminya adalah Pelayan Tak Lazim Komuni Kudus) hanya bertugas membantu jika, dan hanya jika, jumlah imam dan diakon tidak mencukupi atau kondisi kesehatan imam tidak memungkinkan.

​Dasar Aturan: PUMR 162 dan 270 menegaskan bahwa Imam Selebran (atau Diakon) yang mengambil Sakramen Mahakudus dari tabernakel untuk dibagikan. Tabernakel adalah "Jantung" gereja, dan akses utamanya ada pada pelayan tertahbis.

​Jika Imam Selebran duduk manis di kursi sedilia sementara Prodiakon bolak-balik ke tabernakel mengambil sibori, itu adalah penyimpangan liturgi dan bentuk kemalasan klerikal. Imam bertindak in persona Christi, dialah yang memecah roti dan memberikannya. Menyerahkan tugas mengambil hosti dari tabernakel kepada awam (Prodiakon) saat imamnya sehat walafiat adalah pengaburan makna imamat jabatan.

​Bolehkah Prodiakon Membagikan Hosti kepada Imam, Frater, dan Suster?

Jawabannya: Tergantung statusnya, namun untuk Imam adalah pelecehan terhadap tata tertib sakramental.

​Kepada Suster dan Frater (Biarawan/wati non-klerus): Boleh, tetapi hanya jika memang dibutuhkan Pelayan Tak Lazim karena umat membludak. 

Secara hukum kanonik, suster dan frater (yang belum ditahbiskan) adalah kaum awam (laik). Mereka menerima komuni sama seperti umat lainnya.

​Kepada Imam: SANGAT TIDAK PANTAS dan MELANGGAR ATURAN

​Dasar Aturan: Instruksi Immensae Caritatis dan Redemptionis Sacramentum (No. 157-158) menegaskan bahwa pelayan tak lazim (Prodiakon) hanya boleh bertugas jika tidak ada imam lain, atau imam tersebut sakit/jompo.

​Logika Liturgis: Jika ada Imam yang "ikut misa bersama umat" (duduk di bangku umat), maka Imam tersebut, sebagai Pelayan Lazim, seharusnya maju ke depan untuk membantu membagikan Komuni, bukan malah antre menerima komuni dari tangan seorang awam (Prodiakon).

​Terjadi pembalikan logika yang konyol di banyak paroki: Prodiakon (awam) membagikan Tubuh Kristus kepada Imam (orang yang diurapi untuk mengonsekrasi Tubuh Kristus). 

Jika imam tersebut hadir dan sehat, ia wajib menjalankan fungsinya sebagai pelayan lazim. Membiarkan imam menerima dari prodiakon adalah tanda bahwa paroki tersebut tidak memahami teologi Ordo (Tahbisan).

​Kesimpulan untuk Seksi Liturgi:

Tugas Anda adalah memastikan liturgi berjalan sesuai aturan Gereja Universal, bukan sesuai "kebiasaan" di paroki. Prodiakon adalah "ban serep" (cadangan/ekstra-ordinari). 

Jangan jadikan mereka "ban utama" hanya karena ingin terlihat kompak atau aktif. Kembalikan fungsi tabernakel dan pembagian komuni kepada tangan tertahbis (Imam/Diakon) selama mereka ada di tempat.

​Semoga ini meluruskan pemahaman kita semua. 

Liturgi adalah hak Allah, bukan kreativitas kita.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
sr7themes.eu.org