Synodus Horrenda atau “Pengadilan Mayat” tahun 897 M

Synodus Horrenda atau “Pengadilan Mayat” tahun 897 M
Synodus Horrendapara: sejarawan Gereja sebagai "Saeculum Obscurum" (Abad Gelap Kepausan). Ist.

Oleh P Jack Dambe Cjd

Kisah tragis Synodus Horrenda atau “Pengadilan Mayat” tahun 897 M, ketika jenazah Paus Formosus diadili karena intrik politik Gereja, serta refleksi teologis Katolik atas peristiwa kelam ini. 

Tragedi yang Mengoyak Kemanusiaan

Membayangkan sebuah jenazah manusia yang telah beristirahat dalam damai selama berbulan-bulan, digali kembali secara paksa, dikenakan pakaian kebesaran liturgis, dan didudukkan di atas kursi pesakitan untuk sebuah pengadilan, sungguh mengoyak rasa kemanusiaan kita yang paling dalam.

Sejarah Gereja mencatat tragedi yang memilukan ini dengan nama Synodus Horrenda atau “Sinode Mayat” (The Cadaver Synod) yang berlangsung pada bulan Januari tahun 897 Masehi. Paus Stefanus VI, karena dorongan kebencian politik yang sangat pekat, memerintahkan agar jenazah pendahulunya, Paus Formosus, digali kembali dari makamnya setelah tujuh bulan dikebumikan. 

Jenazah yang sudah dalam keadaan membusuk itu dipakaikan vestimentum (pakaian kebesaran kepausan), didudukkan di atas takhta pengadilan, dan diadili layaknya manusia yang masih bernapas. Bahkan, seorang diakon muda yang gemetar ketakutan dipaksa berdiri di belakang jenazah itu untuk “menjawab” setiap tuduhan dengan menirukan suara sang mayat.

Intrik Politik di Balik Kegilaan

Mengapa kegilaan ini bisa terjadi?

Kita harus menarik mundur layar sejarah untuk memahami konteks zamannya, sebuah periode yang sering disebut oleh para sejarawan Gereja sebagai Saeculum Obscurum (Abad Gelap Kepausan). 

Pada masa itu, Takhta Suci Roma terjebak dalam pusaran intrik politik yang liar dan kejam antar-faksi bangsawan Italia, khususnya keluarga Spoleto yang haus kekuasaan. Semasa hidupnya, Paus Formosus telah memahkotai Arnulf dari Karintia sebagai Kaisar Romawi Suci, sebuah keputusan teologis-politis yang menghancurkan ambisi faksi Spoleto.

Ketika Paus Stefanus VI, yang merupakan boneka faksi Spoleto, naik takhta, ia berada di bawah ancaman dan tekanan politik yang luar biasa untuk menghancurkan seluruh warisan Formosus dan menyatakan bahwa semua tahbisan serta dekrit Formosus tidak sah. Pengadilan itu pada hakikatnya murni teater politik yang biadab, bukan pencarian kebenaran iman.

Tinjauan Moral dan Iman Gereja

Tidakkah hal itu di luar perikemanusiaan?

Tentu saja! Siapa saja sama sekali tidak salah menilainya. Itu adalah tindakan yang secara absolut bertentangan dengan martabat manusia, hukum kodrat, dan bertolak belakang dengan Hukum Kasih Kristus. 

Dalam terang Kitab Hukum Kanonik (KHK) dan Katekismus Gereja Katolik (KGK), tubuh manusia, sekalipun telah wafat, harus dihormati karena pernah menjadi kenisah Bait Roh Kudus. Tindakan merusak jenazah adalah sebuah profanasi (pelecehan) yang berat.

Memaknai Sejarah dalam Terang Teologi

Ketika kita berhadapan dengan para pengikut jalur Reformasi, mereka kerap kali menyoroti dengan tajam kebobrokan moral para klerus dan sejarah kelam kepausan sebagai amunisi untuk menggugat Gereja. Jika Luther melihat peristiwa Synodus Horrenda ini, ia pasti akan menggunakan bahasa Jermannya yang meledak-ledak untuk menyebutnya sebagai bukti jatuhnya institusi manusiawi Romawi. Minimal, ini terbukti dalam diri para pengikutnya hari ini.

Namun, di sinilah letak keanggunan dan kedalaman teologi Katolik yang perlu kita selami. Kita dapat merujuk pada pemikiran Bapa Gereja, Santo Agustinus dari Hippo, yang mengajarkan bahwa Gereja di dunia ini adalah corpus permixtum (tubuh yang bercampur) antara gandum dan lalang, antara orang kudus dan para pendosa. Pujangga Gereja pada era Skolastik dan Kontra-Reformasi, seperti Santo Robertus Bellarminus, di kemudian hari dengan brilian mempertahankan bahwa kita harus membedakan dengan tegas antara munus (jabatan ilahi) dan persona (pribadi manusia yang menjabat).

Dokumen Konsili Vatikan II, secara khusus Lumen Gentium (Art. 8), dengan indah menegaskan bahwa Gereja itu “kudus sekaligus selalu harus dibersihkan”. Kekudusan Gereja sama sekali tidak bergantung pada kelemahan, kebodohan, atau kejahatan individu di dalamnya, termasuk para Paus, melainkan bersumber sepenuhnya pada Kristus. 

Janji Kristus, “Tu es Petrus... et portae inferi non praevalebunt adversum eam” (Engkau adalah Petrus... dan alam maut tidak akan menguasainya – Mat 16:18), adalah jaminan infalibilitas (ketidaksesatan) dalam hal ajaran iman dan moral, bukan jaminan impekabilitas (ketidakberdosaan) personal.

Tragedi Formosus ini justru menjadi bukti paradoksal tentang Penyelenggaraan Ilahi (Providentia Dei). Rasul Paulus menuliskannya dengan indah, “Habemus autem thesaurum istum in vasis fictilibus” (Tetapi harta ini kami punyai dalam bejana tanah lihat – 2 Kor 4:7). Kemuliaan Gereja murni karya Allah. Jika Gereja ini semata-mata buatan manusia yang korup seperti Stefanus VI, Gereja sudah hancur lebur pada abad ke-9.

Sebagai penutup, keadilan Allah tidak tidur. Tak lama setelah pengadilan gila itu, rakyat Roma yang muak akhirnya memberontak. 

Paus Stefanus VI digulingkan, dipenjara, dan wafat. Setahun kemudian, Paus Yohanes IX secara resmi membatalkan seluruh hasil “Sinode Mayat”, merehabilitasi nama baik Paus Formosus, dan melarang keras pengadilan terhadap orang mati untuk selamanya. 

Tetaplah damai dan teguh, sebab sejarah yang paling kelam sekalipun tidak akan pernah bisa memadamkan Cahaya sejati Kristus di dalam Gereja-Nya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
sr7themes.eu.org