KONVALIDASI dalam Gereja Katolik
Oleh P Jack Dambe CjdTata Peneguhan Kanonik (Canonical Form) dalam Gereja Katolik. Ist.
Seorang yang telah dibaptis secara Katolik terikat pada Tata Peneguhan Kanonik (Canonical Form) dalam pandangan Gereja Katolik.
Artinya, keabsahan perkawinannya bergantung pada dilaksanakannya pernikahan tersebut di hadapan pejabat Gereja Katolik (imam/diakon) dan dua saksi.
Pernikahan sah dan tidak sah secara kanonik
Ketika pria tersebut menikah di gereja Protestan tanpa dispensasi resmi dari Ordinaris Wilayah (Uskup), Gereja Katolik memandang pernikahan tersebut tidak sah secara kanonik karena adanya "cacat tata peneguhan" (defect of form).
Meskipun sah secara sipil dan sah menurut gereja Protestan, di mata Hukum Gereja Katolik, pasangan tersebut dianggap hidup dalam situasi iregular (belum menikah secara sah). Kecuali kalau pria ini dari awalnya seorang Protestan, maka tak perlu dispensasi, pernikahan sah.
Untuk kembali menjadi anggota Gereja yang aktif (dapat menerima sakramen), situasi ini harus diselesaikan melalui Konvalidasi.
Konvalidasi (Convalidatio) sering disalahartikan sekadar "pemberkatan ulang". Padahal secara teologis dan hukum, ini adalah tindakan hukum dan sakramental yang membuat perkawinan yang tadinya tidak sah menjadi sah dan mengikat.
Dua jalur Konvalidasi
Ada dua jalur Konvalidasi yang bisa ditempuh, tergantung pada situasi pasangan (istri) yang Protestan:
1. Konvalidasi Sederhana (Simple Convalidation)
Ini adalah jalur umum.
- Pasangan datang ke hadapan imam dan dua saksi untuk memperbarui kesepakatan nikah (renewal of consent).
- Proses: Dilakukan dalam sebuah upacara liturgi (bisa dalam Misa atau Ibadat Sabda).
- Syarat: Istri (pihak Protestan) harus bersedia menjalani upacara ini dan memahami bahwa ini adalah pengesahan pernikahan menurut iman Katolik.
- Makna: Sejak saat kesepakatan baru diucapkan di depan imam, pernikahan menjadi sah dan (jika kedua pihak dibaptis) menjadi Sakramen.
2. Penyembuhan pada Akar (Sanatio in Radice)
- Jalur ini sangat membantu jika pihak istri (Protestan) keberatan untuk melakukan upacara pernikahan lagi karena merasa pernikahan mereka di gereja Protestan sudah sah dan suci.
- Proses: Tidak ada upacara liturgi atau pengulangan janji nikah. Pria Katolik tersebut mengajukan permohonan kepada Uskup. Jika dikabulkan, Uskup mengeluarkan dekret yang mengesahkan pernikahan tersebut.
- Efek: Pengesahan ini berlaku surut (retroaktif) sejak momen pertama mereka menikah di gereja Protestan.
- Syarat: Kesepakatan nikah awal (di gereja Protestan) harus masih ada dan tidak pernah ditarik kembali oleh kedua belah pihak.
Apakah dengan Konvalidasi ia otomatis menjadi anggota sah kembali? Ya, namun harus disertai pertobatan. Urutan teologis dan pastoralnya adalah sebagai berikut:
- Konsultasi: Bertemu Pastor Paroki untuk menentukan jalur konvalidasi (Sederhana atau Sanatio).
- Konvalidasi: Melaksanakan pengukuhan perkawinan.
- Sakramen Rekonsiliasi: Setelah hambatan (pernikahan tidak sah) dibereskan, pria tersebut melakukan Pengakuan Dosa.
Dosa utamanya bukanlah "pindah agama" semata, melainkan ketidaktaatan pada hukum Gereja dan hidup dalam perkawinan yang tidak sah.
Setelah mendapat absolusi, ia resmi kembali dalam persekutuan penuh (full communion) dan layak menyambut Tubuh Kristus (Ekaristi).
Dasar hukum dan teologis
Berikut adalah dasar hukum dan teologis dari proses ini:
- Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 1108:
Menetapkan bahwa perkawinan orang Katolik hanya sah jika dilakukan di hadapan Ordinaris/Parokus (imam) dan dua saksi.KHK Kanon 1156-1160 (Konvalidasi Sederhana): "Untuk mengukuhkan perkawinan yang tidak sah karena halangan... dituntut agar kesepakatan diperbaharui oleh kedua pihak..." Ini menegaskan bahwa esensinya adalah pembaruan kesepakatan (janji nikah) yang baru. - KHK Kanon 1161 (Sanatio in Radice):
"Penyembuhan pada akar suatu perkawinan yang tidak sah adalah pengukuhannya... tanpa pembaharuan kesepakatan..." Dokumen ini menjadi dasar solusi bagi pasangan beda gereja yang salah satunya keberatan menikah ulang. - Familiaris Consortio (Artikel 82):
Dokumen Paus Yohanes Paulus II yang mendorong para gembala untuk mendampingi mereka yang hidup dalam situasi perkawinan iregular agar dapat kembali menerima sakramen tobat dan Ekaristi setelah situasi mereka dibereskan.