Deklarasi Nulitas
Deklarasi Nulitas dalam Gereja Katolik. Istimewa.
Oleh P Jack Dambe Cjd
Menjawab pertanyaan dari saudari NeNa mengenai pembatalan pernikahan gereja, penting untuk dipahami sejak awal bahwa Gereja Katolik secara tegas tidak mengenal perceraian.
Ajaran Gereja berpegang teguh pada firman Tuhan bahwa apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia.
Oleh karena itu, istilah "pembatalan pernikahan" yang sering beredar di masyarakat sebenarnya kurang tepat secara teologis dan sering menimbulkan kesalahpahaman.
Deklarasi Nulitas
Istilah yang benar dan digunakan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) adalah "Pernyataan Anulasi" atau Deklarasi Nulitas, yang berarti pernyataan kebatalan perkawinan. Ini sama sekali bukan berarti Gereja menghapus, menceraikan, atau membatalkan sebuah pernikahan yang sah.
Proses ini adalah sebuah penyelidikan dan pernyataan resmi dari pengadilan Gereja (Tribunal) bahwa sejak hari pertama janji pernikahan diucapkan, ikatan pernikahan tersebut secara hukum Gereja memang tidak pernah ada atau tidak sah secara sakramental karena adanya cacat atau kekurangan mendasar pada saat kesepakatan nikah itu dibuat.
Sebuah perkawinan dinyatakan tidak sah bukan karena adanya konflik, perselingkuhan, kekerasan, atau masalah ekonomi yang terjadi di tengah jalan setelah bertahun-tahun hidup bersama.
Pernyataan kebatalan terjadi karena hal-hal esensial yang sudah bermasalah atau hilang tepat pada detik saat janji suci diucapkan di depan altar.
Syarat sahnya perkawinan Katolik
- 𝘗𝘦𝘳𝘵𝘢𝘮𝘢 adalah bebas dari halangan yang menggagalkan, seperti masih terikat ikatan perkawinan sah dengan orang lain, hubungan darah yang terlalu dekat, atau belum cukup umur.
- 𝘒𝘦𝘥𝘶𝘢 adalah tata peneguhan yang benar, misalnya menikah harus di hadapan imam Katolik yang berwenang serta dua orang saksi.
- 𝘒𝘦𝘵𝘪𝘨𝘢, dan yang paling sering menjadi alasan di masa modern ini, adalah cacat kesepakatan.
Cacat kesepakatan ini bisa berupa ketidakmampuan psikologis yang berat pada saat menikah untuk memahami hakikat dan memikul kewajiban perkawinan (KHK 1095), adanya paksaan atau ketakutan yang hebat dari luar sehingga seseorang terpaksa menikah, penipuan, atau simulasi di mana seseorang berbohong saat mengucap janji. Misalnya diam-diam menolak memiliki anak atau menolak dengan sadar kesetiaan dari awal menikah seumur hidup.
Gereja ingin merangkul anak-anaknya yang mengalami luka
Tujuan utama dari proses pernyataan kebatalan ini sama sekali bukan untuk mencari siapa yang salah atau memfasilitasi perceraian ala duniawi. Tujuannya adalah murni pelayanan pastoral demi mencari kebenaran objektif di hadapan Allah mengenai status ikatan perkawinan tersebut.
Gereja ingin merangkul anak-anaknya yang mengalami luka akibat kegagalan rumah tangga, memberikan kepastian hukum, dan memulihkan kedamaian hati nurani. Jika setelah diselidiki terbukti bahwa pernikahan masa lalu itu tidak sah, maka orang tersebut berstatus bebas.
Hal ini memungkinkan mereka untuk dapat kembali menerima sakramen-sakramen secara penuh, termasuk Sakramen Ekaristi, dan terbuka jalan bagi mereka jika ingin melangsungkan pernikahan Katolik yang sah di masa depan.
Perlu ditegaskan pula bagi kaum awam, jika sebuah perkawinan dinyatakan batal, anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetaplah anak yang sah secara hukum dan moral, karena orang tua mereka menikah dengan itikad baik dalam perspektif hukum dan moral.
Mengenai prosesnya, langkah ini melibatkan penyelidikan yang cermat agar kesucian sakramen perkawinan tetap terjaga. Seseorang yang ingin mengajukan kasus ini harus datang ke Pengadilan Keuskupan, atau Tribunal, di wilayah tempat ia tinggal atau tempat pernikahan dulu dilangsungkan.
Pemohon akan diminta untuk membuat narasi tertulis yang merinci latar belakang perkenalan, masa pacaran, hari pernikahan, hingga akar penyebab perpisahan. Setelah itu, Tribunal akan mengumpulkan bukti-bukti yang sangat mengandalkan kesaksian dari pemohon, mantan pasangan, serta saksi-saksi lain yang mengenal pasangan tersebut sejak sebelum menikah.
Mitis Iudex Dominus Iesus
Dalam proses ini, terdapat peran "Pembela Ikatan" yang tugasnya memastikan semua argumen yang mendukung keabsahan perkawinan tetap didengar. Terkadang Tribunal juga meminta evaluasi dari ahli psikologi jika alasannya berkaitan dengan ketidakmampuan psikologis.
Berkat pembaruan hukum melalui surat Mitis Iudex Dominus Iesus oleh Paus Fransiskus, proses penyelidikan ini kini telah disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh umat, tidak berbelit-belit, dan dapat selesai tanpa memakan waktu bertahun-tahun lamanya.
Pada akhirnya, para hakim Tribunal akan membuat keputusan berdasarkan bukti; jika terbukti secara moral dan hukum ada cacat sejak awal, maka surat pernyataan kebatalan akan diterbitkan.